Jakarta - Kementerian Perdagangan menyatakan tengah memeriksa bakso yang diduga mengandung babi dari 7 penggilingan daging di Jabodetabek. Jika terbukti baksonya mengandung babi, akan ada ancaman denda Rp 2 miliar. Karena tidak menyatakan bakso tersebut mengandung babi.Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengaku, bakso yang diduga mengandung babi tersebut tengah diuji di laboratorium dan hasilnya akan keluar pekan ini.
"Minggu lalu kami melakukan pengambilan contoh bakso daging babi di pabrik penggilingan bakso babi di 7 titik di Jabodetabek, kalau positif ada sanksinya di pasal 62 (UU Perlindungan Konsumen). Siapa yang melakukan kena denda Rp 2 miliar dan maksimum 5 tahun penjara," ungkapnya usai acara 'Kolaborasi Kemendag dan Organisasi Masyarakat dalam Edukasi Konsumen untuk mensosialisasikan gerakan konsumen cerdas', di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (17/12/2012).
Dia menyebutkan, pengujian sampel dilakukan dalam rentang waktu 6-14 hari. "Ini ada bukti yang betul-betul. Tidak bisa dilihat begitu saja, ada alat yang membedakan lemak babi dan sapi. Bisa mengetahui DNA-nya kalau terbuat dari babi atau bukan. Kita uji ke BPOM dan laboratorium genetika di IPB," ujarnya.
Sementara itu, dia juga berencana akan kembali melakukan uji bakso daging babi di beberapa daerah selain Jabodetabek.
"Kami akan bergerak ke beberapa daerah. Jangan sampai ada masalah lagi. Minggu depan akan melakukan sampling lagi. Jabodetabek dan beberapa daerah. Minggu depan 7-10 titik lagi," cetusnya.


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !